Sergap.web.id | PONTIANAK — Aspirasi pembentukan regulasi daerah terkait persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kalimantan Barat memasuki tahap tindak lanjut setelah Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu menyampaikan langsung tuntutannya kepada DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (14/8/2026).
Pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan mengenai pembentukan peraturan daerah (Perda). Namun, DPRD Kalbar menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan terlebih dahulu mengkaji substansi, rumusan, serta mekanisme pembentukan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu, Rizal Alqadri, mengatakan pihaknya meminta DPRD Kalbar tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi melanjutkannya melalui mekanisme legislasi daerah.
Menurut Rizal, pihaknya mendorong adanya Perda yang secara khusus mengatur persoalan LGBT di Kalbar. Ia menyebut usulan tersebut bukan kali pertama disampaikan karena, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pembahasan mengenai persoalan serupa pernah muncul sejak 2019.
“Alhamdulillah, hari ini kami datang meminta agar segera diterbitkan Perda anti-LGBT dan alhamdulillah langsung ditanggapi. Kami berharap segera ada inisiatif dari DPRD Provinsi Kalbar untuk menerbitkan Perda tersebut,” ujar Rizal.
Ia mengatakan Aliansi memahami bahwa pembentukan Perda tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Ada tahapan legislasi yang harus dilalui, mulai dari penyusunan rumusan hingga pembahasan bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Karena itu, pihaknya menyatakan akan menunggu proses yang dilakukan DPRD.
“Kami berharap dengan dukungan masyarakat, umat, seluruh agama dan lintas ormas, ini segera digodok. Mudah-mudahan regulasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kalbar dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.
DPRD: Regulasi Daerah Tidak Boleh Bertentangan dengan Undang-Undang
Anggota DPRD Kalimantan Barat dari Fraksi Demokrat, H. Rasmidi, S.E., M.M., mengatakan DPRD telah menerima dan merespons aspirasi tersebut.
“Ya, kami sudah merespons dengan baik apa yang disampaikan teman-teman Aliansi. Insyaallah nanti DPRD akan menindaklanjuti,” kata Rasmidi.
Meski demikian, Rasmidi menekankan bahwa tindak lanjut aspirasi belum berarti DPRD telah memutuskan untuk menetapkan Perda sebagaimana yang diminta.
Menurut dia, substansi dan formulasi regulasi harus dibahas terlebih dahulu. Setiap produk hukum daerah juga harus ditempatkan dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan.
“Kalau diatur di daerah, Perda itu boleh, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang. Jangan bertentangan dan jangan lebih tinggi dari undang-undang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa ruang pembentukan regulasi daerah tetap memiliki batas. DPRD perlu memastikan materi yang nantinya dituangkan dalam Perda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Rasmidi juga menyebut apabila nantinya terdapat Perda yang telah disepakati dan ditetapkan, aturan turunannya dapat berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sepanjang berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.
“Kalau Perda nanti turunannya bisa berupa Pergub. Untuk Pergub itu kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini gubernur. Nanti tentu akan dikomunikasikan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Mengenai sejauh mana pihak-pihak lain akan dilibatkan dalam proses pembahasan, Rasmidi mengatakan hal tersebut belum ditentukan.
Menurutnya, DPRD masih harus menyusun dan mendiskusikan rumusan awal sebelum menentukan tahapan selanjutnya.
“Nanti akan kita lihat. Karena ini sifatnya masih dadakan, nanti kita diskusikan bagaimana rumusannya dulu. Setelah mendapatkan rumusan, baru akan kita sampaikan,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa dukungan terhadap aspirasi tersebut tidak hanya datang dari satu kelompok fraksi.
“Kami dari berbagai fraksi akan mendukung itu,” ujar Rasmidi.
Namun, dukungan politik terhadap aspirasi belum dapat disamakan dengan keputusan pembentukan Perda. Proses legislasi tetap membutuhkan pembahasan substansi, penyusunan naskah, serta pengujian kesesuaian materi dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Rizal menyatakan pihak Aliansi meminta adanya kepastian mengenai tindak lanjut aspirasi tersebut. Ia mengatakan pihaknya mendapat penjelasan bahwa terdapat tenggat waktu dan tahapan yang harus dilalui DPRD sebelum sebuah regulasi daerah dapat ditetapkan.
“Kami mengingatkan kembali seluruh anggota dewan karena kami mendapat informasi bahwa usulan terkait persoalan ini sudah pernah ada sejak 2019,” ujarnya.
Rizal juga mengaitkan dorongan pembentukan regulasi dengan sejumlah persoalan sosial yang sebelumnya menjadi perhatian publik, termasuk kasus seorang guru di Kota Pontianak yang sempat ramai diperbincangkan.
Namun, penyebutan kasus maupun tudingan terhadap individu tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Dengan masuknya aspirasi tersebut ke meja DPRD Kalbar, proses selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian dan pembahasan internal lembaga legislatif. DPRD masih perlu menentukan apakah aspirasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi materi regulasi daerah serta bagaimana bentuk pengaturannya.
Untuk saat ini, belum ada Perda baru yang ditetapkan berdasarkan aspirasi tersebut. DPRD Kalbar baru menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji rumusan yang disampaikan.
Tahapan tersebut menjadi penting karena regulasi daerah bukan hanya persoalan dukungan politik, tetapi juga harus memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, berada dalam kewenangan pemerintah daerah, dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
( Tim – Liputan/R)
Editor/Red*







