Sergap.web.id | KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Perselisihan yang melibatkan tim penagihan PT BRI Finance dengan seorang advokat di Kabupaten Ketapang kini memasuki ranah hukum. Perwakilan tim penagihan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Ketapang setelah beredarnya narasi di media sosial yang dinilai merugikan nama baik dan profesi mereka.

Laporan tersebut diajukan oleh Dian Saputra alias Putra bin Hamdani (36) pada Jumat, 24 Juli 2026, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ketapang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/477/VII/2026/Kalbar/Res Ketapang.

Menurut keterangan pelapor, laporan tersebut berawal dari beredarnya sejumlah unggahan di berbagai platform media sosial yang menggambarkan seolah-olah tim penagihan melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang advokat saat proses penagihan kredit berlangsung. Pelapor menilai narasi tersebut tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terjadi di lokasi dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi pribadi maupun institusi yang diwakilinya.

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan kepada penyidik, peristiwa bermula pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kafe di wilayah Ketapang. Saat itu, tim penagihan mendatangi debitur Joko Sumarno alias Jovinco untuk melakukan mediasi terkait tunggakan pembiayaan satu unit kendaraan Toyota Fortuner nomor polisi KB 1127 QR yang disebut telah menunggak selama kurang lebih satu tahun.

 

Dalam proses mediasi tersebut hadir pula advokat Jakaria Irawan yang mendampingi pihak debitur. Menurut versi pelapor, situasi berubah menjadi tegang setelah surat tugas penagihan yang ditunjukkan kepada pihak pendamping dipersoalkan.

 

Dalam keterangannya kepada penyidik, Dian Saputra menyebut bahwa setelah membaca dokumen tersebut, Jakaria Irawan menyatakan surat tersebut tidak disertai putusan pengadilan, kemudian mengembalikan dokumen dengan cara dilempar ke arah tim penagihan. Pelapor juga mengaku situasi semakin memanas akibat adanya adu argumentasi yang kemudian diikuti aksi saling merekam menggunakan telepon genggam.

 

Pelapor selanjutnya menyatakan bahwa tidak pernah terjadi tindakan pengeroyokan maupun pemukulan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, ketegangan di lokasi hanya berupa saling dorong dalam situasi yang memanas dan tidak sampai menimbulkan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan.

 

Sebagai bagian dari laporan, pelapor mengaku telah menyerahkan rekaman video utuh kepada penyidik Polres Ketapang. Rekaman tersebut, menurut pelapor, diharapkan dapat menjadi bahan penyelidikan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai kronologi kejadian.

 

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh petugas piket Reserse Kriminal Polres Ketapang dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Jakaria Irawan maupun Joko Sumarno belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

Perlu ditegaskan bahwa laporan kepolisian merupakan awal dari proses hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum, dan setiap dugaan maupun tuduhan masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

 

 

Sumber : Tim-Liputan(VR)

Editor/Gun*