Sergap.web.id | Ketapang – Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, H. Gusmani, S.E., S.M., menjadi sorotan publik setelah muncul keluhan warga terkait kondisi infrastruktur lingkungan yang disebut telah lama diusulkan namun belum juga terealisasi. Sorotan tersebut mencuat menyusul hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah warga yang dihimpun tim media.

H. Gusmani diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Golkar. Pada periode 2024–2029, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang, yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan, ketertiban umum, kepegawaian, pertanahan, aset daerah, hingga perizinan. Sebelumnya, ia juga pernah mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Lokasi Jalan KETAPANG 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, terdapat sebuah gang di Kelurahan Sampit yang berada di samping kediaman H. Gusmani. Jalan tersebut disebut telah mengalami kerusakan selama bertahun-tahun dan menjadi akses penting bagi masyarakat sebagai jalur penghubung. Warga mengaku usulan perbaikan telah beberapa kali diajukan, namun hingga kini belum terealisasi.

 

Karena kondisi jalan dinilai semakin membahayakan pengguna, masyarakat bersama Ketua RT akhirnya mengambil inisiatif melakukan gotong royong dengan dana swadaya untuk menambal sejumlah titik jalan yang berlubang.

 

Sejumlah warga juga menyampaikan bahwa H. Gusmani dinilai jarang berada di kediamannya. Menurut keterangan warga, ketika pernah dimintai tanggapan terkait kondisi jalan tersebut, yang bersangkutan disebut menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan tanggung jawabnya karena berada di luar daerah pemilihannya.

 

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga berpendapat bahwa meskipun suatu persoalan berada di luar daerah pemilihan anggota dewan, aspirasi masyarakat tetap dapat diteruskan melalui mekanisme koordinasi antaranggota DPRD maupun melalui fungsi pengawasan dan penyampaian pokok-pokok pikiran (pokir) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di sisi lain, masyarakat mempertanyakan sejauh mana kontribusi H. Gusmani selama dua periode menjabat sebagai wakil rakyat, khususnya dalam memperjuangkan pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Penilaian tersebut merupakan pandangan warga yang berharap adanya peningkatan perhatian terhadap persoalan infrastruktur lingkungan.

 

Tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, termasuk melakukan penelusuran terhadap realisasi program pembangunan yang berkaitan dengan daerah pemilihan yang pernah maupun sedang diwakili H. Gusmani. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dijalankan oleh anggota DPRD.

 

Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada H. Gusmani maupun DPRD Kabupaten Ketapang apabila ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini. Klarifikasi tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim/Liputan)