Sergap.web.id | MEMPAWAH, KALBAR — Pekerjaan Jembatan Bundung dalam paket Penggantian Jembatan Ruas Sei Duri–Batas Kota Mempawah dan Dalam Kota Mempawah dengan nilai kontrak Rp14.538.806.900 mendapat sorotan. Paket tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tercantum dalam Kontrak HK0201/B/BPJN12.5/2026/228 tanggal 16 April 2026 dan dikerjakan CV Hasea Karya di bawah Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat.(8/10).

Sorotan tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan fisik. Sejumlah pertanyaan juga muncul mengenai rantai kewenangan, mekanisme pengawasan, administrasi proyek, serta data teknis pemancangan tiang pancang.
Salah satu nama yang ikut disebut dalam informasi lapangan adalah Robin Pantas Halomoan, S.T., M.Eng., yang disebut sebagai pegawai BPJN Kalbar. Namun, keterlibatan seseorang dalam suatu proyek tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Karena itu, pertanyaan utamanya adalah dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi pekerjaan, apa dasar penugasannya, serta apa kewenangan formal yang melekat pada posisi tersebut.

Apabila keterlibatan tersebut merupakan bagian dari tugas kedinasan, maka dokumen penugasan dan struktur kewenangannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat aktivitas di luar kewenangan formal, hal tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi mengenai adanya dugaan intervensi atau tumpang tindih kewenangan.
Informasi lapangan juga menyebut adanya aktivitas bersama sejumlah personel proyek, antara lain Bulen Excavit selaku pelaksana lapangan, Sukendar selaku Koordinator Lapangan/PO, serta Uti Budi Cahyadi selaku Team Leader/Supervision.
Dalam konteks proyek pemerintah, keberadaan masing-masing pihak idealnya dapat ditelusuri melalui struktur organisasi proyek, surat penugasan, kontrak, maupun dokumen pengawasan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa memberikan instruksi, siapa menerima laporan, siapa melakukan pemeriksaan, siapa memberikan persetujuan, dan siapa bertanggung jawab terhadap setiap keputusan teknis?
Sorotan lain mengarah pada pekerjaan pemancangan spun pile dan pencatatan kalendering.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat titik pemancangan yang disebut mencapai sekitar 23 meter, sementara kedalaman sekitar 30 meter disebut menjadi salah satu acuan. Perbedaan angka tersebut tidak dapat secara otomatis disebut sebagai pelanggaran.
Namun, apabila terdapat perbedaan antara target desain dan kondisi aktual, seharusnya terdapat penjelasan teknis dan dokumentasi engineering mengenai alasan pemancangan dihentikan atau dinyatakan memenuhi persyaratan.
Dalam pekerjaan pondasi, data pemancangan menjadi bagian penting untuk mengetahui respons tiang terhadap kondisi tanah. Karena itu, dokumen seperti pile driving record, kalendering, boring log, metode pelaksanaan, gambar desain, serta hasil pemeriksaan teknis penting untuk diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah seluruh data pemancangan telah diverifikasi oleh pihak supervisi dan dibandingkan dengan parameter desain.
Jika ditemukan perbedaan kedalaman, bagaimana evaluasi teknis dilakukan? Apakah terdapat instruksi lapangan? Apakah dibuat berita acara? Dan siapa yang menyetujui hasil akhirnya?
Sebagai pihak yang disebut menjalankan fungsi Team Leader/Supervision, Uti Budi Cahyadi perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan pekerjaan pemancangan.
Apakah setiap titik pemancangan dicatat? Apakah data kalendering diverifikasi? Apakah hasil aktual dibandingkan dengan boring log dan desain? Apabila terdapat deviasi, apakah telah dibuat rekomendasi teknis?
Begitu pula pihak yang menjalankan fungsi Koordinator Lapangan/PO, termasuk Sukendar, perlu menjelaskan bagaimana pengendalian pekerjaan dilakukan dan bagaimana setiap instruksi serta hasil pekerjaan didokumentasikan.
Hal tersebut penting karena pengawasan proyek bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, Bulen Excavit selaku pelaksana lapangan juga penting memberikan penjelasan mengenai alur instruksi pekerjaan, pencatatan hasil pemancangan, serta mekanisme pelaporan kepada pihak yang berwenang.
Sorotan berikutnya menyangkut rantai kewenangan proyek.
Informasi yang diperoleh menyebut kontrak pekerjaan ditandatangani oleh pihak Satker Wilayah I, sementara Robin Pantas Halomoan disebut menjalankan posisi sebagai PPK.
Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen kontrak dan surat keputusan penetapan PPK.
Sebab dalam proyek pemerintah, pembagian kewenangan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan antara pejabat penandatangan kontrak, PPK, konsultan supervisi, koordinator lapangan, dan pelaksana pekerjaan harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Dengan demikian, tidak muncul dugaan adanya tumpang tindih kewenangan atau keputusan yang diambil tanpa dasar penugasan.
Untuk memastikan tidak terjadi kesalahan persepsi, data pemancangan sebaiknya diuji silang dengan dokumen teknis.
Setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang relevan untuk diperiksa, antara lain:
– kontrak pekerjaan;
– surat penetapan PPK;
– struktur organisasi proyek;
– metode pelaksanaan pekerjaan;
– gambar kerja dan spesifikasi teknis;
– boring log;
– pile driving record;
– data kalendering;
– laporan harian pekerjaan;
– laporan supervisi;
– berita acara pemeriksaan;
– instruksi lapangan;
– serta dokumen pembayaran berdasarkan volume pekerjaan.
Dari dokumen tersebut dapat diketahui apakah pelaksanaan pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan desain, spesifikasi, metode kerja, dan prosedur pengawasan.
Dugaan manipulasi data atau penyimpangan teknis tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi lapangan. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, pengukuran, pengujian teknis, dan apabila diperlukan audit oleh pihak berwenang.
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp14,5 miliar, transparansi menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila seluruh tahapan pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan, maka dokumen teknis dan struktur kewenangan dapat menjadi dasar untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya deviasi atau ketidaksesuaian, pihak terkait perlu menjelaskan penyebab, dasar teknis, serta tindakan korektif yang telah dilakukan.
Hingga informasi ini disusun, berbagai pertanyaan mengenai struktur kewenangan, keterlibatan personel, serta data pemancangan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media ini tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan penjelasan sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki.
Publik pada akhirnya hanya membutuhkan satu hal: proyek senilai Rp14,5 miliar tersebut dapat dipastikan benar secara teknis, tertib secara administrasi, transparan dalam pengawasan, dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya.
Sebab sebuah jembatan tidak hanya harus kuat secara konstruksi, tetapi juga harus memiliki fondasi tata kelola yang kuat.
(Tim Investigasi)
Red/Tim*







