Sergap.web.id | SANGGAU – Aktivitas pembangunan di kawasan PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) yang berlokasi di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan kuat menyebutkan bahwa material timbunan yang digunakan dalam pekerjaan di area perusahaan tersebut diduga berasal dari aktivitas penggalian yang tidak memiliki legalitas atau ilegal.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Minggu (28/9), material timbunan tersebut diduga kuat didatangkan dari sejumlah titik ekstraksi di luar area konsesi perusahaan. Dua titik lokasi yang disebut-sebut menjadi sumber material diduga berada di sisi utara dan selatan kawasan luar PT KAN. Aktivitas penggalian ini diduga melibatkan penggunaan alat berat serta armada kendaraan angkutan yang secara rutin mendistribusikan material menuju area proyek.

 

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait tata kelola rantai pasok material konstruksi di kawasan industri.

 

Dalam perspektif hukum pertambangan dan lingkungan, legalitas material galian atau material timbunan tidak hanya diukur dari lokasi penempatannya, melainkan sangat bergantung pada legalitas lokasi ekstraksi, izin usaha, serta dokumen pengangkutan.

 

Publik dan pengamat kini menyoroti transparansi pengadaan material tersebut. Apabila material tersebut dipasok oleh pihak ketiga, sejumlah variabel krusial harus terverifikasi: identitas pemasok, titik koordinat sumber material, volume riil yang didistribusikan, serta kelengkapan dokumen izin eksploitasi dan pengangkutan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jika kelak ditemukan indikasi kelemahan administrasi maupun ketiadaan perizinan di hulu rantai pasok, maka diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat berwenang untuk meminta penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

Di sisi lain, sorotan publik juga merambah pada isu ketenagakerjaan. Sejumlah warga sekitar kawasan proyek mengungkapkan dugaan keberadaan pekerja warga negara asing (WNA) yang beroperasi di area PT KAN.

 

Namun, warga setempat menyatakan belum memiliki kepastian informasi mengenai status legalitas, visa kerja, maupun izin tinggal para WNA tersebut. Hal ini menjadi catatan penting mengingat posisi PT KAN sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang semestinya menjadi percontohan dalam kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia.

 

Mengingat besarnya skala investasi dan potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan, peran serta aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Kantor Imigrasi setempat sangat dinantikan untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.

 

Manajemen PT KAN juga diharapkan dapat membuka ruang transparansi dan memberikan klarifikasi komprehensif terkait mekanisme pengadaan material timbunan. Klarifikasi tersebut setidaknya perlu mencakup identitas pemasok, asal-usul material, mekanisme pengadaan, volume material yang diterima, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar penerimaan material ke kawasan perusahaan.

 

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (29/9/2026), tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak manajemen PT KAN serta instansi terkait di Kabupaten Sanggau guna memberikan ruang klarifikasi yang berimbang.

 

 

(Tim Liputan / Red)