Sergap.web.id | PONTIANAK – Peredaran rokok yang diduga berasal dari Malaysia dengan merek ERA SWITCH PEACH menjadi perhatian sejumlah warga di Kalimantan Barat. Produk tersebut diduga masuk melalui jalur perbatasan dan kini dilaporkan telah ditemukan diperjualbelikan di berbagai wilayah, mulai dari warung tradisional, toko kelontong hingga lapak-lapak pinggir jalan.(6/8).
Salah seorang warga Pontianak berinisial ASW mengaku prihatin dengan masih mudahnya rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai beredar di pasaran.
“Kami berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan. Jika memang terbukti merupakan rokok ilegal atau barang selundupan, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar ASW.
Menurutnya, peredaran rokok yang diduga ilegal tersebut bukan hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang memasarkan produk secara legal.
Apabila informasi mengenai asal-usul dan status rokok tersebut benar, masyarakat berharap aparat yang memiliki kewenangan, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, segera melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi, pemasok hingga pihak yang diduga terlibat dalam pemasaran produk tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bea dan Cukai maupun aparat penegak hukum mengenai status hukum rokok bermerek ERA SWITCH PEACH tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyelundupan masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila terbukti merupakan rokok ilegal atau barang hasil penyelundupan, pelaku dapat dikenakan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, termasuk ketentuan mengenai peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya ketentuan mengenai penyelundupan barang impor yang mengakibatkan kerugian negara.
– Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila unsur pelanggaran terbukti.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar peredaran rokok yang diduga ilegal dapat dihentikan, sekaligus melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Sumber : Warga(asw)
Editor/Red







